Senin, 30 Mei 2011

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN KORUPSI DI INDONESIA


KETERBUKAAN INFORMASI DAN PEMBERANTASAN KORUPSI
(Studi Kasus Partai Politik di Indonesia)

Bab I
Pendahuluan

Informasi sangat diperlukan di eraglobalisasi seperti sekarang ini dimana dengan kebebasan memperoleh informasi, berarti akan memberi ruang yang cukup bagi public, untuk dapat mengakses berbagai jenis informasi terutama terkait dalam program percepatan pemberantasan korupsi. Seperti di berbagai kesempatan pemerintah selalu berkoar-koar tentang kemajuan pemberantasan korupsi yang telah dicapai. Namun kenyataannya, hal itu seperti jauh panggang dari api. Korupsi tetap menjadi budaya, dan bahkan semakin menggurita, upaya dengan pembuatan undang-undang pun telah dilakukan, yang memberi implikasi bagi para penyelenggra negara untuk bertindak transparan dan memiliki sistem akuntabilitas yang kuat, partisipatif bagi masyarakat dalam mengawal korupsi ini.
Adanya pendidikan sangat memungkinkan terjadinya penyebarluasan teknologi informasi dan transformasi ilmu pengetahuan di sektor-sektor pendidikan yang akan member dampak positif terhadap perkembangan masyarakat di Indonesia. Sementara itu perekonomian yang dapat mendorong usaha kecil dan menengah baik di perkotaan maupun di perdesaan yang dapat mendapatkan nilai lebih dalam masyarakat, karena mampu menggerakan roda perekonomiannya, ini semuanya akan memungkinkan meninbulkan korupsi model baru, jika tidak diiringi dengan perangkat hukum dan sumber daya manusia yang memadai.
Dengan adanya UU Keterbukaan Informasi Public paling tidak konstruksi hukum yang dapat dicermati dalam UU Korupsi mengklasifikasikan sistem pembuktian menjadi tiga hal yaitu pertama, pembalikan beban pembuktian dibebankan kepada terdakwa untuk membuktikan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, pembalikan beban pembuktian yang bersifat semi terbalik dimana beban pembuktian diletakkan baik terhadap terdakwa maupun jaksa penuntut umum secara berimbang, dan ketiga, sistem pembuktian konvensional layaknya mengacu pada ketentuan KUHAP bahwa jaksa penuntut umum secara mandiri dibebankan membuktikan kesalahan terdakwa.
Namun, Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.yangmemiliki tujuan :
  1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
            Adapun pengecualiannya dalam seperti yang dinyatakan, Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
  • memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
  • informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Dalam sejarah undang-undang ini yang sesungguhnya merupakan sebagai proses advokasi, dimana UU ini melalui perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini. Adalah Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), sebuah LSM yang bergerak di bidang kebijakan lingkungan, yang mengawali gagasan perlunya mendorong sebuah undang-undang yang mengadopsi prinsip-prinsip freedom of information, seperti diketahui Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.

1.1  Latar Belakang
Dengan demikian maka mulai 1 Mei 2010, UU Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik akan efektif diberlakukan. UU ini berlaku setelah pemerintah diberikan kesempatan untuk mempersiapkan segala piranti pelaksanaan selama dua tahun ini. sehingga berdampak dari Pemberlakuan UU ini membuat badan-badan publik dan institusi pemerintahan harus terbuka memberikan segala informasi yang dibutuhkan masyarakat. Namun, keterbukaan informasi bukan tanpa ancaman, dimana badan publik yang tak membuka akses informasi terhadap masyarakat, bisa dikenai sanksi pidana maupun denda. Sebaliknya, masyarakat yang menyalahgunakan informasi juga ada sanksinya.
Di luar itu, Anggota Fraksi PKS, Gamari Sutrisno mengatakan, berlakunya UU KIP masih dibayang-bayangi RUU Rahasia Negara, yang mengatur sebaliknya. "UU KIP ini dibayang-bayangi UU Rahasia Negara yang saat ini masih dibahas. Walau terbuka, ancaman terhadap keterbukaan itu masih ada," kata Gamari, pada diskusi "Menakar Kesiapan Badan Publik dalam Keterbukaan Informasi", di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/4/2010).
UU KIP dibahas sejak tahun 1999 dan baru dilanjutkan kembali pada tahun 2005. Setelah tiga tahun dibahas, akhirnya ditandatangani Presiden SBY pada April 2008. Dua tahun diberikan waktu persiapan, pemerintah mau tak mau, siap tidak siap, harus melaksanakan ketentuan UU ini. Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya meyakini, keterbukaan informasi yang dijamin UU ini akan turut berkontribusi pada pemberantasan korupsi. "Korupsi itu kan bermula dari ketidakjelasan informasi. Kalau informasi terang benderang, maka akan mempersempit ruang gerak pelaku korupsi," 
Ketentuan UU KIP juga mengatur pembentukan Komisi Informasi di 33 provinsi di Tanah Air, yang akan membantu untuk pengembangan dan kemajuan daerah. Sebab, informasi di level daerah, walaupun masih sangat terbatas untuk diakses. Tapi yang harus diingat, sosialisasi harus sampai ke seluruh daerah agar masyarakat tahu bahwa mereka dijamin UU untuk mendapatkan informasi.
Mengingat kompleksitas permasalahan Informasi seperti bidang Rehabilitasi Sosial saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, baik mengenai permasalahan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Orang Dengan Kecacatan, Lanjut Usia, Permasalahan Narkoba maupun Tuna Sosial. Informasi yang akurat merupakan salah satu pendukung yang  menunjang keterbukaan informasi publik berdasarkan Undang – Undang ,Namun masih harus diakui bahwa informasi yang ada belum sepenuhnya dapat diakses mengingat sumber pendukung dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) belum semuanya memiliki jaringan internet, semua ini merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara Negara.
Untuk itu penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dinilai tidak akan mengancam otoritas yang dimiliki oleh pejabat publik. Justru UU KIP dapat menjadi katalisator dalam pemisahan antara informasi yang berhak didapatkan oleh masyarakat dengan informasi yang bersifat rahasia. Dengan Pemberlakuan UU ini membuat badan-badan publik dan institusi pemerintahan harus terbuka memberikan segala informasi yang dibutuhkan masyarakat. Namun, keterbukaan informasi bukan tanpa ancaman. Badan publik yang tak membuka akses informasi terhadap masyarakat, bisa dikenai sanksi pidana maupun denda. Sebaliknya, masyarakat yang menyalahgunakan informasi juga ada sanksinya.
Indonesia sendiri patut berbangga. Di antara negara-negara di Asia, baru Indonesia yang menerapkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU yang penyusunannya memakan waktu hingga tujuh tahun sampai akhirnya disahkan pada April 2008 silam, berisikan tentang ketentuan yang mengatur informasi yang menjadi hak warga negara dan terbukanya akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dari pemerintah.


1.2 Rumusan masalah
Dalam hal keterbukaan informasi dan pemberantasan korupsi yang akan diberlakukan ini seharusnya memberikan dampak pula terhadap keberadaan parpol yang tumbuh di negeri ini, maka menjadi menarik jika kasus parpol di Indonesia yang menggunakan uang Negara sampai saat ini sangat sulit untuk melakukan transparansi, akuntabilitas dan partisipatif pengawasan keuangannya.
Pemberitaan pada salah satu media cetak kompas memuat, Parpol tak mandiri, sedot uang Negara. Kasus actual : Pangkas biaya politik Kompas 18 mei 2011. Jakarta, kompas banyaknya partai politik yang tersandera kasus korupsi dianggap sebagai imbas dari praktik politik transaksional selama 13 tahun pascareformasi. Parpol tidak memiliki kemampuan menghidupi diri sendiri sehingga mengejar kekuasaan agar bisa menyedot uang Negara. Ini (korupsi oleh partai politik) imbas dari pola relasi transaksional yang sudah menjadi karakter politik selama 13 tahun terakhir kata pengajar Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Airlangga, Surabaya, Airlangga Pribadi, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa(17/05).
Menjadi kajian menarik dengan mengangkat rumusan masalahnya berkaitan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bagaimana keterbukaan informasi dan pemberantasan korupsi pada partai politik di Indonesia ?
Bab II
Kerangka Teori
2.1 Teori-teori
Menurut aliran filsafat Edmund Husserl (dalam K.Bertens, 1990:100), fenomenologi adalah ilmu pengetahuan (logos) tentang apa yang tampak (phainomenon).dengan demikian, budaya perusahaan adalah aturan main yang ada dalam perusahaan yang akan menjadi pegangan dari Sumber Daya Manusianya dalam menjalankan kewajibannya dan nilai-nilai untuk berprilaku di dalam organisasi tersebut, yang mana perilakunya tampak dengan jelas. Budaya organisasi juga mencakup seluruh simbol yang ada (tindakan, rutinitas, percakapan, dan seterusnya) serta makna yang diberikan anggota organisasi kepada berbagai simbol tersebut Dengan demikian secara teori manfaatnya adalah untuk pengembangannya.
Aliran Empirisme, aliran yang mengartikan dan mendefinisikan objek kajian sosial yang disebut “Realitas Sosial” sebagai realitas-realitas objektif di dalam indrawai. Realitas sosial itu bukanlah kesadaran atau pengetahuan warga masyarakat itu sendiri., melainkan manifestasi-manidestasi yang kasat mata dan dapat diamati dalam duniawai yang objektif. Manifestasi itu tampak dalam wujud perilaku sosial warga dalam masyarakat, berikut pola-polanya yang apabila telah terstruktur akan tampak dalam wujudnya sebagai pranata atau institusi social
Istilah konstruksi atas realitas sosial (social construction  of reality)  menjadi terkenal sejak diperkenalkan oleh Peter L. Berger dan Thomas Luckmann melalui bukunya yang berjudul ‘The Sosial construction of Reality. A. Treatise in the Sociological of Knowledge’ (1966). Ia menggambarkan proses sosial melalui tindakan dan interaksinya, dimana individu menciptakan secara terus menerus suatu realitas yang dimiliki dan dialami bersama secara subyektif.
Fenomenologi adalah ilmu tentang esensi-esensi kesadaran dan esensi ideal dari obyek-obyek sebagai korelasi kesadaran (Donny Gahral Adian, Percik Pemikiran Kontemporer: Sebuah Pengantar Komprehensif, Yogyakarta: Jalasutra, 2005, hlm. 151).
Teori Simulations, Jean Baudrillard, dalam buku Hipersemiotika, Yasraf Amir Pliang, (2010 :46), ia menjelaskan kompleksitas relasi antara tanda, citra, dan realitas. Pertama, sebuah citra dikatakan merupakan refleksi dari realitas, yang di dalamnya sebuah tanda yang merepresentasikan realitas (representation). Kedua, citra menopengi dan memutar balik realitas, seperti yang terdapat pada kejahatan (malefice). Ketiga, citra menopengi ketiadaan realitas, seperti terdapat pada ilmu sihir (sorcery). Keempat, citra tidak berkaitan dengan realitas apa pun, disebabkan citra merupakan simulakrum dirinya sendiri (pure simulacrum), yang prosesnya disebut simulasi (simulation).
Durkhiem, dalam buku, Memahami Penelitian Kualitatif, Dr. Basrowi, M.Pd. & Dr. Swandi, M.Si (2008 : 44-45) mengatakan, fakta sosial terdiri dari dua macam, yaitu fakta sosial yang berbentuk material : yaitu hal-hal atau benda yang dapat ditangkap secara indrawi; berupa benda di dalam dunia nyata. Kemudian, fakta sosial yang non-material: yaitu fakta yang tidak tampak namun nyata ada di dunia intersubjektif masyarakat, seperti opini, egoisme, dan alturisme.
Sedangkan Nguyen dan Leblanc mengungkapkan bahwa citra perusahaan sebagai: “Corporate image is described as overall impression made on the minds of the public about organization. It is related to business name, architecture, variety of product/services, tradition, ideology, an to the impression of quality commuicated by each employee interacting with the organization’s clients“ Artiya citra perusahaan merupakan keseluruhan kesan yang terbentuk dibenak masyarakat tentang perusahaan. Dimana citra tersebut berhubungan dengan nama bisnis, arsitektur, variasi dari produk, tradisi, ideologi dan kesan pada kualitas komunikasi yang dilakukan oleh setiap karyawan yang berinteraksi dengan klien organisasi.
Tradisi Fenomenologis, Carl Rogers,  Teori Komunikasi, Stephen W. Littlejohn-Karen A. Foss (2009 : 309). Fenomenologis sebagai sebuah tradisi yang berfokus pada internal dan pengalaman sadar seseorang. Pendekatan Rogers pada hubungan dimulai dengan gagasan tentang bidang fenomenal. Katanya, semua pengalaman Anda sebagai seseorang mendasari bidang fenomenal Anda, yaitu semua yang Anda tahu dan Anda rasakan.
Ini merupakan keseluruhan pengalaman Anda. Walaupun tidak ada orang yang dapat benar-benar mengetahui pengalaman Anda sebaik Anda sendiri, kita dapat dan benar-benar menyimpulkan pengalaman orang lain berdasarkan pada apa yang mereka katakan dan lakukan. Sebenarnya gagasan Anda tentang bagaimana orang lain merasa menjadi bagian dari bidang fenomenal Anda yang membawa Anda pada Empati. Dengan demikian pada keneradaam Parpol di Indonesia yang menggunakan kesempatan baik saat pemilu maupun saat pilkada dan kegiatannya yang menggunakan uang Negara seharusnya dapat sesara akuntabilitas, transparasi dan partisipatif masyarakat guna menghindari korupsi.

2.2 Kasus Aktual
Dengan pemberitaan pada salah satu media cetak kompas memuat, Parpol tak mandiri, sedot uang Negara. Kasus actual : Pangkas biaya politik Kompas 18 mei 2011. Jakarta, kompas banyaknya partai politik yang tersandera kasus korupsi dianggap sebagai imbas dari praktik politik transaksional selama 13 tahun pascareformasi. Parpol tidak memiliki kemampuan menghidupi diri sendiri sehingga mengejar kekuasaan agar bisa menyedot uang Negara. Ini (korupsi oleh partai politik) imbas dari pola relasi transaksional yang sudah menjadi karakter politik selama 13 tahun terakhir kata pengajar Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Airlangga, Surabaya, Airlangga Pribadi, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa(17/05).
Di sisi lain, kehidupan sehari-hari merupakan suatu dunia yang berasal dari pikiran-pikiran dan tindakan-tindakan individu, dan dipelihara sebagai ’yang nyata’ oleh pikiran dan tindakan itu. Dasar-dasar pengetahuan tersebut diperoleh melalui objektivasi dari proses-proses (dan makna-makna) subjektif yang membentuk dunia akal-sehat intersubjektif (Berger dan Luckmann, 1990: 29)
Agar mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang makna yang berada dibalik obyek yang diteliti, Denzin dan Lincoln (1994) menyatakan bahwa penelitian kualitatif harus dilaksanakan pada kondisi alami. Guba dan Lincoln (1985) menyebut pendekatan penelitian yang demikian sebagai pendekatan naturalistik. Makna-makna itu kita bagi bersama yang lain, definisi kita mengenai dunia sosial dan persepsi kita mengenai, dan respon kita terhadap, realitas muncul dalam proses interaksi.
Dengan adanya korupsi yang dilakukan oleh politikus, terutama mereka yang duduk di DPR, jamak terjadi mengingat mereka dituntut agar mampu membiayai parpol yang telah menjadikan keberadaan mereka meraih jabatan wakil rakyat.












Bab III
3.1 Analisis Kasus
Studi fenomenologi dalam pelaksanaannya memiliki beberapa  tantangan yang harus dihadapi peneliti. Creswell (1998: 55) menjelaskan tantangan tersebut yaitu: The researcher requires a solid grounding in the philosophical precepts of phenomenology. The participants in the study need to be carefully chosen to be individuals who have experienced the phenomenon. Bracketing personal experiences by the researcher may be difficult. The researcher needs to decide how and in what way his or her personal experiences will introduced into the study.
Sebagai landasan penelitian yang secara konseptual seperti teori tindakan oleh Max Weber mengatakan: tidak semua tindakan disebut tindakan social. Suatu tindakan hanya dapat disebut tindakan social apabila tindakan tersebut dengan mempertimbangkan perilaku orang lain dan berorientasi pada perilaku orang lain. Jadi tindakan social merupakan perilaku manusia yang mempunyai makna subjektif bagi pelakunya.(Engkus Kurwarno, Metodelogi Penelitian Komunikasi, Fenomenologi, Konsepsi Pedoman dan Contoh Penelitian, Bandung: Widya Padjadjaran, 2009, hlm. 109).
Alred Schutz dalam bukunya yang berjudul The Phenomenology of The Social World yang diterjemahkan dari buku aslinya Der Sinnhafte Aufbau der sozialen Welt: Schutz become intereste quite early in the work of the greatest of German sociologist, Max Weber, especially in the latter’s attempt to establish a consistent methodological foundation for the social sciences.
Menurut: Alred Schutz manusia yang berperilaku tersebut sebagai “aktor” Ketika seseorang melihat atau apa yang dikatakan atau diperbuat aktor, dia akan memahami (understand) makna dari tindakan tersebut. Disimpulkan tindakan social adalah tindakan yang berorientasi pada perilaku orang atau orang lain pada masa lalu, sekarang dan akan datang. Dalam konteks fenomenologis, calo yang melakukan tindakan social (nyalo) bersama actor lainnya sehingga memiliki kesamaan dan kebersamaan dalam ikatan makna intersubjektif.
Schutz mengawali pemikirannya dengan mengatakan bahwa objek penelitian ilmu sosial pada dasarnya berhubungan degan interpretasi terhadap realitas. Jadi, sebagai peneliti ilmu sosial, kita pun harus membuat interpretasi terhadap realitas yang diamati. Orang-orang saling terikat satu sama lain ketika membuat interpretasi ini. Tugas peneliti sosial-lah untuk menjelaskan secara ilmiah proses ini. kontruksi realitas secara social dari Peter Berger dan Tomas Luckman. Pada kasus parpol tak mandiri yang sedot uang Negara dimana untuk memangkas biaya politik yang berkedok seolah-olah untuk kepentingan rakyat, ini adalah menjadi tidaklah semuanya benar.

3.2 Kritik atas Analisis Kasus
Untuk mengungkap keberadaan parpol di Indonesia, yang mayoritas tidak memiliki keuangan yang transparansi, akuntabilitas dan partisipasipatif, maka atas kasus yang berkaitan dengan UU KIP untuk pemberantasan korupsi sangat sulit akan dilakukan, namun keberadaan UU ini, akan efektif apabila perbaikan-perbaikan disegala bidang dan keseriusan untuk melaksanakannya serta kerjasama antara seluruh lapisan masyarakat, mungkin juga akan menjdi perbaikan dalam pemberantasan korupsi yang terjadi.
George Herbert Mead memiliki pemikiran yang mempunyai sumbangan besar terhadap ilmu social dalam perspektif teori yang dikenal dengan interaksionisme simbolik, yang menyatakan bahwa komunikasi manusia berlangsung melalui pertukaran symbol serta pemaknaan symbol – symbol tersebut. Mead menempatkan arti penting komunikasi dalam konsep tentang perilaku manusia, serta mengembangkan konsep interaksi simbolik bertolak pada pemikiran Simmel yang melihat persoalan pokok sosiologi adalah masalah sosial.
Interaksi Simbolik dari Gorge Heber Mead dan Herbert Blumer, Dalam perspektif ini dikenal nama sosiolog George Herbert Mead (1863–1931), Charles Horton Cooley (1846–1929), yang memusatkan perhatiannya pada interaksi antara individu dan kelompok. Mereka menemukan bahwa individu-individu tersebut berinteraksi dengan menggunakan simbol-simbol, yang di dalamnya berisi tanda-tanda, isyarat dan kata-kata. Sosiolog interaksionisme simbolik kontemporer lainnya adalah Herbert Blumer (1962) dan Erving Goffman (1959).
Dramaturgi dari Erving Goffman, Manajemen Komunikasi dari Michlael Kaye. Michael Kaye dengan ungkapan “What we must realize is that the heart of communication is not in the surface but in the meanings or interpretations that we ascribe to the message” (Kaye, 1994:8). Dari sini dapat dijelaskan bahwa sebuah arti dalam bentuk permukaan sebuah pesan tidak akan berarti tanpa disertai dengan adanya penyampaian makna yang sebenarnya ada pada pesan tersebut. Dalam interaksi antar individu terjadi berbagai pertukaran makna, yang sebelumnya telah disepakati bersama.
Perbuatan sengaja tidak menyediakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, setiap saat, dan serta merta yang terbukti dapat mengakibatkan kerugian kepada orang lain, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun kurungan dan atau denda maksimal 5 juta (Pasal 52). Sedangkan, yang termasuk informasi publik bersifat tertutup yaitu informasi yang berkaitan dengan rahasian negara (pasal 6 ayat 3 huruf a), rahasia pribadi (pasal 6 ayat 3 huruf b), dan rahasia bisnis (pasal 6 ayat 3 huruf c).
Parpol di Indonesia terlihat pada saat kampanye pemilu ataupun kampaye politiknya selalu mengatas namakan rakyat, akn tetapi setelah terpilih ataupun menjadi pemenang sering kali kepentingan rakyat dilupakan. Karena rakyatpun mengerti hal seperti ini, dengan pengalaman yang sudah sering dilakukan, sehingga money politik belum tentu memenangkan pemilu ataupun pilkada yang berlangsung.

3.3 Kesimpulan
Keterbukaan informasi adalah salah satu perangkat bagi masyarakat untuk mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh pejabat, yang berpengaruh pada kehidupan mereka. Di sinilah titik temu antara keterbukaan informasi dengan demokratisasi. Dimana jaminan kebebasan publik dalam mengakses informasi dengan sendirinya akan mencegah penyelewengan yang terjadi di pemerintahan, seperti kasus-kasus KKN. yang akhirnya, pemberantasan korupsi mustahil dilakukan tanpa terlebih dahulu menegakkan prinsip-prinsip transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan hak publik atas informasi yang sedang di berlangsung, dengan memperhatikan akuntabilitas pelaksana dan partisipatif dari masyarakat.
Parpol di Indonesia sampai saat ini belum dapat dikatakan transparansi, akutabilitas dan partisipatif karena akses dari informasi yang ada belumlah mencerminkan hal-hal yang terdapat pada UU KIP No 14 Tahun 2008. Dimana penggunaan uang Negara seharusnya dapat di akses, namun yang sedang berlangsung seperti parpol yang ada saat ini terutama laporan keuangannya belumlah seperti yang tercermin dalam UU tersebut. Sehingga pemberantasan korupsi dalam parpol jika tidak dilakukan pembenahan berkelanjutan sangat sulit untuk diwujudkan.
Dengan demikian UU KIP No 14 Tahun 2008, haruslah bisa sebagai langkah-langkah nyata untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dari korupsi sesuai dengan harapan dari tujuan dibuatnya UU tersebut. Maka control sangat diperlukan, sehingga menjadi kenyataan tidak hanya sebagai retorika, namun dalam kasus parpol seperti saat ini sangat sulit dilakukan hal ini.

Referensi dan Daftar pustaka
Agus Salim, 2005, Teori & Paradigma, Penelitian Sosial,  Tiara Wacana,  Yogyakarta
Afdal Makkuraga, RUU KIP Versus RUU Rahasia Negara: Kebebasan Informasi dalam Perspektif Politik Komunikasi, artikel tidak diterbitkan.
Agus Sudibyo, Kebebasan Semu di Jagat Media, khususnya Bab 5, RUU Rahasia Negara Sebagai Ancaman Terhadap kebebasan Informasi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2009.
Ben W Heineman dan Fritz Heimann,  The Long War Against Corruption, Foreign Affair, Juni 2006, vol.85, issue 3.
Rob Jenkins, Democracy, Develompments, and India Struggle Against Corruption, jurnal Public Polycy Research, Volume 13, Issue 3, September 2006.
Ann Florini, Behind Closed Doors:Governmental Transparancy Gives Way to Secrecy, Harvard International Review, 2004.
Koalisi untuk Kebebasan Informasi, Melawan Tirani Informasi, The Asia   Foundation dan USAID, 2003.
Burhan Bungin, 2009 Sosiologi Komunikasi Teori, Paradigma dan Diskursus Teknologi Komunikasi di Masyarakat,  Kencana Prenada Goup, Jakarta.
Engkus Kurwarno, 2009 Metode Penelitian Fenomenologi Konsepsi pedoman dan Contoh Penelitiannya, Widya Padjadjaran, Bandung
Hafied Cangara, 2009 Pengantar Teori Komunikasi, -Ed,1-10, Rajawali Pers, Jakarta.
Kutha Ratna, Metodelogi penelitian Kajian Budaya dan Sosial Humaniora pada Umumnya, Pustaka pelajar, Yogyakarta
Little John, S.W. 1995. Theories of Human Communication (nine edition).  Wadsworth publishing Company, Belmont California
Manahan P. Tampubolon, 2008,  Perilaku Keorganisasian Perspektif Organisasi Bisnis, Ghalia Indonesia,Bogor.
McQuail, 1987, Teori Komunikasi Massa Suatu Pengantar,Erlangga, Jakarta
Mulyana, D dan Rahmat, J. 2000. Komunikasi Antar Budaya. PT. Remaja Rosdakarya.  Bandung
Miftah, Thoha. 2008. Perilaku Organisasi; konsep dasar dan aplikasinya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Rachat Kriyantono, 2009, Teknik Praktis Riset Komunikasi, Kencana Prenada Goup, Jakarta.
Sasa Djuarsa S, 2003 Teori Komunikasi, Universitas Terbuka, Jakarta.
Scott M. Cutlip, Allen H.Center & Glen M.Bromm, 2009, Effective Public Relations, (edisi kesembilan), Kencana Prenada Goup, Jakarta.
Syaiful Rohim, 2009, Teori Komunikasi Perspektif, Ragam, & Aplikasi, Reneka Cipta, Jakarta
Werner J. Severin & James W. Tankard, 2001, Communication Theories: Origins, Methods, & Uses in the Mass Media, ed. 5th, penerj. Sugeng Hariyanto, Addison Wesley Longman Inc.
 Widjaya H.A.W, 2008, Komunikasi & Hubungan Masyarakat,   PT Bumi Angkasa, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar